Hi, Welcome to my blog, enjoy reading.
RSS

Rabu, 02 Juni 2010

Informasi Beasiswa Bagi Mahasiswa UNJ

Beasiswa Bagi Mahasiswa UNJ

Persyaratan pemberian Beasiswa adalah sebagai berikut:

Mahasiswa Univeritas Negeri Jakarta bisa mengajukan beasiswa dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan oleh UNJ. Informasi tentang beasiswa ini bisa ditanyakan ke fakultas masing-masing.
1. Terdaftar sebagai mahasiswa reguler program Diploma dan Stara 1 (dan/atau program lain sesuai dengan persyaratan pemberi dana) pada semester yang sedang berjalan dan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
2. Indeks Prestasi kumulatif (IPK) Beasiswa BBM minimal 2,75, PPA minimal 2,75, Beasiswa Supersemar minimal 2,75, beasiswa lain sesuai dengan persyaratan pemberi beasiswa.
3. Melampirkan foto copy transkrip yang diketahui oleh PA dan Ketua Jurusan.
4. Mengisi formulir beasiswa yang disediakan oleh pengelola tingkat fakultas.
5. Melampirkan foto copy slip gaji orang tua/wali atau surat penghasilan orang tua dan bagi yang tidak bekerja melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pejabat Rt/Rw setempat.
6. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain dalam bentuk apapun.
7. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan rekening listrik.
8. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.


Pemutusan Beasiswa dilakukan apabila:

1. Mahasiswa penerima beasiswa meninggal dunia
2. Mahasiswa penerima beasiswa telah dinyatakaaan lulus oleh pengelola tingkat fakultas. Dalam hal ini dapat digantikan oleh mahasiswa lain sebagai penerima beasiswa “antar waktu”
3. Mahasiswa penerima beasiswa sudah 3 (tiga ) tahun menerima beasiswa
4. Mahasiswa penerima beasiswa kena sanksi akademik atau cuti kuliah
5. Mahasiswa penerima beasiswa pindah jurusan atau pindah kuliah ke perguruan tinggi lain.
JENIS-JENIS BEASISWA
1. PPA Baru
2. PPA Lama
3. BBM
4. Jepang
5. BPM (eks PKPS – BBM)
6. TPSDP Baru tahun 2002
7. TPSDP Lama Tahun 2003
8. TPSDP Tahun 2004
9. TPSDP Tahun 2005
10. POM UNJ
11. Yayasan Supersemar
12. Yayasan SUMMITMAS
13. Yayasan Toyota Astra
14. Yayasan Salim
15. PT. Gudang Garam
16. BMU Tahun 2002
17. BMU Tahun 2003
18. BMU Tahun 2004
19. BMU Tahun 2005
20. BMU Tahun 2006
21. Bank Indonesia
22. DIKMENTI Mahasiswa Baru
23. Beasiswa Yayasan Jakarta

CONTOH PROPOSAL KEGIATAN (gubahan dari internet,hehe)

PROPOSAL KEGIATAN
DALAM RANGKA PERINGATAN HUT RI KE-65

I. PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Tema HUT RI ke-65: "Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Bangun Semangat Persatuan untuk Mengisi Kemerdekaan Indonesia dan Membangun Generasi yang Kuat untuk Menghadapi Tantangan Global.".
I.2. MAKSUD DAN TUJUAN

I.2.1 Maksud
Adapun maksud diadakannya kegiatan ini adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan YME dan kegembiraan dalam menyambut Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-65 pada tanggal 17 Agustus 2010

I.2.2 Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan diadakannya acara ini.
a.Mempererat tali silaturahmi antar PT . Angkasa Indomedia dengan Masyarakat sekitar
b.Meningkatkan semangat juang dalam meraih prestasi diantara anak-anak.
c. Memupuk jiwa sportifitas dalam berlomba diantara anak-anak
d. Memupuk semangat kebangsaan antar generasi untuk memperkuat ketahanan nasional menghadapi tantangan global.

I.3 DASAR KEGIATAN

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan.
1. Pancasila sila ke-3, “Persatuan Indonesia”.
2. Memperingati hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.


II. ISI PROPOSAL
II.1 TEMA KEGIATAN
Kegiatan yang mengedepankan kebersamaan warga antar generasi serta kegiatan anak-anak yang bersifat mengembangkan daya kreatifitas, ketrampilan, ketangkasan dan sportifitas.
II.2 MACAM KEGIATAN

1.Acara syukuran HUT RI ke 65 , 17 Agustus 2010
a. Sambutan dari Pemimpin PT . Angkasa Indomedia, Syukuran & Doa
b. Santap Malam Bersama & Ramah Tamah

2. Perlombaan balita dan anak-anak
a. Tingkat Balita (usia 0 – 5 tahun)
b. Tingkat SD (usia 6 – 12 tahun)
(Jenis perlombaan akan ditetapkan kemudian)

II.3 PESERTA

Seluruh warga RT03/RW02 Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading – Jakarta Utara.

II.4 WAKTU dan TEMPAT PELAKSANAAN

a. Perlombaan balita dan anak-anak
Hari, tanggal : Selasa, 17 Agustus 2010
Waktu : Pukul 07.30 WIB s.d. selesai
Tempat : Lapangan Volley RT03/RW02 Kelurahan Kelapa Gading Barat.

b. Acara syukuran HUT RI ke 65 – 17 Agustus 2010
Hari, tanggal : Minggu, 22 Agustus 2010
Waktu : Pukul 19.30 WIB s.d. selesai
Tempat : Lapangan Volley RT03/RW02 Kelurahan Kelapa Gading Barat

II.5 SUSUNAN KEPANITIAAN

Pelindung : PT . Angkasa Indomedia
Penasehat : Bapak Ketua RW 02
Penanggung Jawab : Bapak Ketua RT 03/RW 02

Panitia Pelaksana
Ketua Pelaksana : Ade
Sekretaris : Noegroho
Bendahara : Evi


Seksi-seksi
1.Seksi Acara Malam Syukuran
Koordinator : Iwan
Anggota : Endah ,Abdul, Rahman, Didi.

2. Seksi Perlombaan Anak-Anak
Koordinator : Sigit
Anggota : Tuti, Kris, Daus.

3.Seksi Umum & Dokumentasi
Koordinator : Didik Suryadi
Anggota : Sindhu, Daus

III. ESTIMASI BIAYA
III.1 PENGELUARAN
1. Seksi Kesekretariatan
- Pembuatan Proposal Rp. 25.000
- Foto kopi Rp. 25.000
Jumlah Rp. 50.000

2.Seksi Acara Malam Syukuran
- Konsumsi Rp. 800.000
- Hiburan Organ Tunggal Rp. 1.000.000
Jumlah Rp. 1.800.000

3.Seksi Perlombaan Anak-Anak
- Alat dan bahan perlombaan Rp. 100.000
- Hadiah-hadiah Rp. 800.000
- Snack untuk 60 anak @Rp. 10.000 Rp. 600.000
Jumlah Rp. 1.500.000

4.Seksi Umum & Dokumentasi
- Cetak foto Rp. 50.000
- Transport Rp. 100.000
Jumlah Rp. 150.000

Total Rp. 3.500.000
Terbilang: (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)


III.2 SUMBER DANA
Kegiatan ini memperoleh dana dari
- Bantuan PT . Angkasa Indomedia Rp. 3.500.000
Terbilang: (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

IV. PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat. Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi Bapak/Ibu. Semoga acara ini dapat terlaksana sebagaimana yang kita harapkan.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.





LEMBAR PENGESAHAN

Ketua Pelaksana Sekretaris



Ade Noegroho


Menyetujui




KETUA RT03 RW02 Kel. Kelapa Gading Barat

KODE ETIK PUBLIC RELATIONS

KODE ETIK PUBLIC RELATIONS (HUMAS)

I. KODE ETIK

KODE ETIK KEHUMASAN INDONESIA – PERHUMAS

(Kode Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public Relations Associations / IPRA)

�� Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan

nasional.

�� Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan

internasional.

�� Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.

�� Dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku

kehumasan secara professional.

Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) sepakat untuk

mematuhi kode etik kehumasan Indonesia, dan apabila terdapat bukti-bukti bahwa di antara kami

dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu akan mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

Pasal 1 Komitmen Pribadi

Anggota Perhumas harus :

a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam

menjalankan profesi kehumasan;

Analisis

Berdasarka Etika yang bersumber dari filsafat ,pasal 1 sudah mencerminkan etika yang baik karena dalam pikiran manusia terdapat konsep baik dan buruk terhadap suatu hal. Pada pasal 1 ayat (a) memiliki moral serta reputasi tinggi merupakan sebuah kebaikkan yang dapat dipahami secara global dengan berbagai latar belakang dan budaya.

Etiket merupakan tata cara yang konkret, karena telah di buat sebagai tata cara / peraturan yang real, maka telah memenuhi etiket yang akan berupa langkah dari tindakan. Seorang yang memiliki moral serta reputasi tinggi secara norma nonhukum yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari adalah etiket yang baik.

Karena peraturan telah dibuat dan digunakan untuk mengatur organisasi dalam bidang profesi tertentu maka dapat dikatakan peraturan tersebut sebagai kode etik yang khusus mengatur profesi humas. Sehingga khusus dalam profesi humas memiliki moral serta reputasi tinggi akan sesuai dengan kode etik yang mengatur profesinya.

menurut A.Sony Keraf (1993) secara umum etika dapat dibagi menjadi dua bagian. Kode etik masuk dalam etika khusus ,karena dalam etika khusus merupakan penerapan dari prinsip-prinsip moral dasar dari etika umum namun diselaraskan dengan bidang profesinya (bidang yang khusus) . Dalam hal ini kode etik PR mengatur kewajiban, sikap, cara berinteraksi dengan masyarakat dsb, yang menyangkut dimensi sosial. Sehingga etika menghasilkan sesuatu yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan hukum.

ADVERTORIAL

TUGAS MEMBUAT ADVERTORIAL


Teknologi, informasi dan komunikasi saat ini berkembang sanggat cepat. Kebutuhan masyarakat akan informasi juga semakin meningkat. Hal ini juga terjadi di Indonesia bahkan di dunia, hingga bisa dikatakan saat ini adalah era informasi. Bila kita dapat menguasai informasi maka kita dapat menguasai dunia.

Informasi juga harus didukung dengan komunikasi yang baik. Komunikasi sangat bermanfaat bagi kita dalam semua aspek kehidupan dan pekerjaan. Banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja yang terampil dalam ilmu komunikasi.

Tidak heran bila jurusan Ilmu Komunikasi memiliki banyak peminat di berbagai Universitas Negeri maupun Swasta Pekerjaan yang sangat berkaitan dengan Ilmu Komunikasi adalah Public Relations atau Hubungan Masyarakat (Humas). Sebagai sebuah profesi seorang Humas bertanggung jawab untuk memberikan informasi, mendidik, meyakinkan, meraih simpati, dan membangkitkan ketertarikan masyarakat akan sesuatu atau membuat masyarakat mengerti dan menerima sebuah situasi..

Mencari Universitas yang memiliki Jurusan Ilmu Komunikasi yang baik saat ini bukanlah hal yang sulit. Universitas Negeri Jakarta sebagai Universitas yang telah memiliki berbagai prestasi, kini memiliki Progam Studi Ilmu Komunikasi .Progam Studi Ilmu Komunikasi dengan Peminatan Humas di Universitas Negeri Jakarta merupakan solusi yang tepat bila anda sedang mencari Universitas Negeri yang berkualitas dengan peminatan Public Relations.

Selasa, 01 Juni 2010

BERITA

BERITA
Berita adalah Laporan tercepat mengenai fakta atau ide terbaru yang benar, mnarik dan atau penting bagi sebagian besar khalayak, melalui media berkala seperti surat kabar, radio, televisi atau media online (internet)

Sebelum menulis ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, yaitu:
1. Tahap Persiapan
a. Aspek Administratif
Menyiapkan hal-hal yang bersifat adm seperti mesin tik, komputer, tinta,dsb
b. Aspek Teknis
Pastikan alat kerja yang kita pakai berfungsi dengan baik
c. Aspek Akademis
Bagi yang masih amatir, buatlah kerangka tulisan sederhana terlebih dahulu (outline)
d. Aspek Psikologis
Jangan merasa menulis itu adalah beban, anggaplah menulis itu adalah kegiatan yang menyenangkan
2. Tahap Pelaksanaan Penulisan
-Menulis berdasarkan out line yang sudah dibuat.
-Menulis berdasarkan hasil informasi dari sumber-sumber berita yang sudah kita dapatkan.
3. Tahapan Perbaikan Materi Tulisan
-mengoreksi kembali hasil tulisan kita, dimulai dari judul, lead, akurasi dan relevansi data, ejaan dan istilah-istilah teknis dan kata serapan yang dipakai dan gramatikal

Teknik Menulis berita
a. Pola Penulisan Piramida Terbalik
-Teknik melaporkan
-Tidak boleh memasukan pendapat pribadi
-Adanya fakta-fakta
-Berita disusun secara deduktif yaitu dari kategori sangat penting, penting, cukup penting dan sama sekali tidak penting.

Berita yang menggunakan pola piramida terbalik berpijak pada tiga asumsi:
 Memudahkan khalayak pembaca yang sibuk unutk segera menemukan berita yang dianggap menarik.
 Memudahkan reporter dan editor memotong bagian-bagian berita yang dianggap kurang atau tidak penting.
 Menghindari kemungkinan adanya fakta atau informasi penting yang terlewatkan tidak dilaporkan
 Berita ditulis dengan rumus 5W1H
-What (Apa) -Where (Dimana)
-Who (Siapa) -Why (Mengapa)
-When (Kapan) -How (Bagaimana)

c. Pedoman Penulisan Lead
-Lead ada di alinea pertama
-Mencerminkan pokok terpenting berita
-Lead terdiri dari 1-3 kalimat, jangan lebih
-Mudah ditangkap,dimengerti, mudah diingat
-kalimatnya singkat dan sederhana
-Unsur 5W1H tidak ditulis langsung dalam satu paragraf
-Informasi tambahan dimuat dalam body berita
-Sebaiknya lead dimulai dengan What terlebih dahulu
-Lead bisa dimulai dengan kutupan langsung, asal dengan syarat kalimatnya tidak panjang
- Unsur How dan Why dimuat dalam body

Syarat Judul Berita
• Provokatif : Judul harus mampu mengugah minat dan perhatian pembaca
• Singkat dan Padat: Langsung ke pokok intisari berita (tdk bertele-tele)
• Relevan : Tidak menyimpang dengan lead dan body berita
• Fungsional: Kata yang ada pada judul itu mandiri, berdiri sendiri, tidak bergantungpada kata lain
• Provokatif : Judul harus mampu mengugah minat dan perhatian pembaca
• Singkat dan Padat: Langsung ke pokok intisari berita (tdk bertele-tele)
• Relevan : Tidak menyimpang dengan lead dan body berita
• Fungsional: Kata yang ada pada judul itu mandiri, berdiri sendiri, tidak bergantungpada kata lain
• Spesifik : Judul berita jangan mengunakan kata-kata umum tapi mengunakan kata-kata khusus/spesifik
Contoh kata umum: Buah-buahan
Contoh spesifik: Apel, Durian, Mangga, Kiwi, dsb

Fungsi Lead
1. Atraktif : Bisa menarik perhatian dan minat khalayak pembaca
2. Introduktif: untuk pengantar pokok persoalan yang akan dibahas di bridge atau body berita
3. Korelatif: Bisa menghubungkan antara bridge dengan body
4. Kredibilitas : Menumbuhkan kredibilitas dari wartawannya, yang akan menunjukan pada pembaca mengenai tingkat pengetahuan, keahlian dan pengalaman si wartawan

Sumber Berita
Ada beberapa sumber informasi yang bisa digunakan untuk membantu dalam menulis berita:
 Observasi
 Proses Wawancara
 Melalui dokumen-dokumen
 Berpartisipasi dalam event tertentu

Bahasa jurnalistik
 Bahasa jurnalisitk dibagi atas 5 jenis:
a. Bahasa jurnalistik pers (surat kabar)
b. Bahasa jurnalistik radio
c. Bahasa jurnalistik televisi
d. Bahasa jurnalistik media online (internet)

Ciri Umum Bahasa Jurnalistik
• 1. Sederhana : memilih kata yang paling banyak diketahui khalayak pembaca
• 2. Singkat : Langsung pada pokok permasalahan (to the point) karena kolom yang tersedia sangat terbatas.
• 3. Padat : Sarat Informasi, setiap kaliamat yang ditulis memuat banyak informasi penting dan menarik unutk khalayak pembaca.
• 4. Lugas : tegas dan menghindari penghalusan kata
• 5. Jelas: Mudah ditangkap maksudnya, dimana susunan kata dan kalimat mengandung
S-P-O-K
• 6. Jernih: transparan, jujur, tidak berprasangka atau fitnah.
• 7. Menarik: mampu membangkitkan minat dan perhatian khalayak pembaca
• 8. Demokratis : tidak mengenal tingkatan, pangkat, kasta atau perbedaan dari pihak yang menyapa dan pihak yang disapa sebagaimana yang dijumpai dalam bahasa jawa dan sunda
• 9. Mengutamakan kalimat aktif: Lebih disukai oleh pembaca
Contoh: Presiden mengatakan …….
Apa yang dikatakan presiden
• 10. Menghindari kata atau istilah teknis
gunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca, hindari istilah yang sukar dipahami oleh pembaca, seperti istilah kedokteran atau teknik bahkan istilah komunikasi sendiri.
• 11. Tunduk pada kaidah dan etika bahasa baku

ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI (bahan ujian dari dosen saya,smester lalu)

Profesi adalah suatu peran dan kegiatan utama yang dilakukan oleh para penyandang profesi tersebut. Para penyandang dan pelaku peran dari kegiatan utama itu disebut sebagai profesional. Selanjutnya, para profesional dalam melaksanakan peran dan kegiatan utamanya harus sesuai dengan profesi, pengetahuan atau keahlian yang disandangnya, dan tidak terlepas dari etika profesi yang berkaitan dengan kode etik perilaku maupun kode etik profesi sebagai standar moral. Standar moral bagi penyandang profesi adalah tindakan etis sesuai dengan pedoman dalam berperilaku atau bertindak sebagai profesional. Lebih lanjut, standar mo-ral berfungsi dalam melakukan kerja atau kegiatan pro-sedural dan objektif, serta mengambil keputusan yang bertanggungjawab.
Dengan demikian, para profesional selain harus memi- liki keahlian, kemampuan, atau keterampilan tinggi, juga dituntut berperilaku baik dan berbudi luhur atau akhlakul kharimah (akhlak yang tinggi). Beberapa pembahasan berikut berupaya menangkap esensi etika profesi sebagai standar moral atau pedoman melaksanakan kewajiban pokok profesinya.

A. PENGERTIAN PROFESI
Kecenderungan saat ini semakin banyak muncul kelompok atau individual yang mengidentifikasikan dirinya sebagai penyandang suatu profesi tertentu. Hal ini seiring dengan dinamika bidang dan jenis pekerjaan yang mengikuti perkembangan informasi dan teknologi canggih di era globalisasi, seperti profesi jasa konsultan, aktivitas bisnis, artis, seniman, wartawan, dokter, sosial, hukum, politik, komunikasi, tokoh spiritual, dll.
Kata profesi berasal dari bahasa Latin, yaitu professues yang berarti, “Suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji bersifat religius” Secara historis, seseorang yang memiliki profesi berarti memiliki ikatan batin dengan pekerjaannya.
Selanjutnya, perkembangan istilah profesi menjadi keterampilan atau keahlian khusus seseorang sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama yang diperolehnya dari jalur pendidikan atau pengalaman, dan dilaksanakannya secara terus menerus, serius yang merupakan sumber utama bagi nafkah hidupnya. Secara praktik dikenal dua jenis bidang profesi sebagai berikut:
1. Profesi Khusus
Profesi khusus ialah para penyandang profesi yang melaksanakan profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokoknya. Misalnya, profesi di bidang ekonomi, politik, hukum, kedokteran, pendidikan, teknik, humas/PR, jasa.
2. Profesi Luhur
Profesi luhur ialah para penyandang profesi yang melaksanakan profesinya tidak lagi utk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utama. Tetapi hal tersebut dilakukan sebagai dedikasi atau jiwa pengabdian semata-mata. Misalnya,kegiatan profesi di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, budaya, dan seni.
Dengan demikian, seorang penyandang profesi dalam pengertian ini adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan secara khusus atau purnawaktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian tinggi.

B. PROFESI
Menurut Mahmoeddin (1994: 53), profesi adalah suatu kegiatan atau pekerjaan yangdimiliki seseorang dandia memiliki ikatan batin dengan pekerjaannya. Jika terjadi pelanggaran sumpah atau janji terhadap profesisama dengan pelanggaran sumpah jabatan yang dianggap telah menodai ’kesucian’ profesi tersebut. Artinya, kesucian profesi tersebut perlu dipertahankan dan yang bersangkutan tidak akan mengkhianati profesinya.
Rumusan A. Sonny Keraf menyatakan bahwa profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan me-ngandalkan suatu keahlian. Seorang penyandang profesi dalam pengertian ini adalah orang yang me-lakukan suatu pekerjaan purnawaktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian tinggi.
Definisi profesi menurut kedua tokoh tersebut men-jelaskan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang terdapat di dalamya sumpah/janji dan ikatan batin bagi penyandangnya, dan dilakukan sebagai kegi-ataan utama atau purnawaktu untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian ter-tentu. Pelanggaran terhadap sumpah atau janji berarti menodai dan mengkhianati kesucian profesi.
Sementara itu, Howard Stephenson dalam buku Handbook of Public Relations (1971) menjelaskan makna profesi humas sebagai “The practice of skilled art or service based on training, a body of knowledge, and adherence to agree on standard of ethics.” Artinya, profesi Humas/ PR secara praktik merupakan seni keterampilan atau memberikan pelayanan tertentu berdasarkan kualifikasi pendidikan dan pelatihan serta memiliki pengetahuan memadai yang harus sesuai dengan standar etika profesi.
Definisi Howard Stephenson menunjukkan bahwa se-seorang yang beprofesi sebagai humas/PR harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk melaksa- nakan seni keterampilan dalam memberikan pelayan-an tertentu yang sesuai dengan standar etika profesi.

C. CIRI-CIRI PROFESI
Menjadi seorang profesional harus memiliki ciri-ciri khusus yang melekat pada profesi yang ditekuni oleh yang bersangkutan. Menurut Dr. James J. Spillane dan artikel International Encyclopedia of Education, secara garis besar ciri-ciri khas profesi adalah sebagai berikut:
1. Suatu bidang yang terorganisasi dengan baik, berkembang maju, dan pelakunya memiliki kemampuan intelektualitas tinggi.
2. Bersifat teknis dan merupakan proses intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknis intelektual.
4. Pelakunya melalui periode panjang dalam menjalani pendidikan, latihan, dan sertifikasi.
5. Bidang kerja atau profesi tersebut tergabung dalam suatu asosiasi atau organisasi profesi tertentu sebagai wadah komunikasi, membina hubungan baik, dan saling bertukar informasi dengan sesama angota.
6. Para pelakunya memperoleh pengakuan terhadap profesi yang disandangnya.
7. Para pelaku profesi atau profesional harus memiliki perilaku yang baik dalam melaksanakan profesi dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kode etik.
Sedangkan secara umum, profesional Humas (PR professional) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Memiliki skill atau kemampuan, pengetahuan tinggi yang tidak dimiliki oleh orang umum lainnya, baik itu diperoleh dari hasil pendidikan maupun pelatihan yang diikutinya, ditambah pengalaman selama bertahun-tahun yang telah ditempuhnya sebagai profesional.
2. Memiliki kode etik yang merupakan standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis, dan normatif. Standar moral tersebut menjadi acuan bagi suatu bentuk aturan main dan perilaku yang terdapat dalam ‘kode etik’ dan merupakan standar atau komitmen moral kode perilaku (code of conduct) dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku by profession dan by function, yang isinya memberikan bimbingan, arahan, jaminan, dan pedoman bagi profesi yang bersangkutan untuk tetap taat dan mematuhi kode etik tersebut. Sedangkan aspek-aspek kode perilaku (code of conduct) profesional Humas/PR yang diatur dalam etika dan kode etik profesi adalah sebagai berikut:


a. Code of conduct
Merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan atasan, media dan publik/umum, dan perilaku terhadap rekan seprofesi.
b. Code of Profession
Merupakan penjelasan tentang standar moral, bertindak etis, memiliki kualifikasi dan kemampuan tertentu secara profesional.
c. Code of Publication
Merupakan standar moral dan yuridis etis dalam melakukan kegiatan komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas positif demi mengutamakan kepentingan publik.
d. Code of Enterprise
Menyangkut aspek hokum perizinan dan usaha, UU PT, UU Hak Cipta, Merek dan Paten, dan peraturan lainnya.
3. Memiliki tanggung jawab profesi (responsibility) dan integritas pribadi (integrity) yang tinggi, baik terhadap dirinya sebagai penyandang profesi Humas/PR, maupun terhadap publik, klien, pimpinan, organisasi perusahaan, penggunaan media umum/massa hingga menjaga martabat dan nama baik bangsa dan negara.
4. Memiliki jiwa pengabdiankepada publik atau masyarakat dengan penuh dedikasi profesi luhur yang disandangnya. Dalam menngambil keputusan meletakkan kepentingan pribadinya demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negaranya (ambeg parama artha). Memiliki jiwa pengabdian dan semangat dedikasi tinggi tanpa pamrih dalam memberikan pelayanan jasa keahlian dan bantuan kepada pihak lain yang memang membutuhkannya.
5. Otonomisasi organisasi profesional, yaitu memiliki kemampuan untuk mengelola (manajemen) organisasi Humas yang mempunyai kemampuan dalam perencanaan program kerja yang jelas, strategis, mandiri, tidak tergantung pihak lain, dan sekaligus dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Otonomisasi organisasi profesional juga berarti dapat dipercaya dalam menjalankan operasional, peran, dan fungsi profesinya. Disamping itu memiliki standard an etos kerja profesional yang tinggi.
6. Menjadi anggota salah satu organisasi profesi sebagai wadah untuk menjaga eksistensi, mempertahankan kehormatan, dan menertibkan perilaku sesuai standar profesi sebagai tolok ukur yang tidak boleh dilanggar. Selain sebagai tempat berkumpul, organisasi profesi juga berfungsi sebagai wacana komunikasi untuk saling menukar informasi, pengetahuan, dan membangun solidaritas sesama rekan anggota.

D. PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI
Seorang profesional adalah seorang yang memiliki kemampuan teknis dan operasional yang diterapkan secara optimum dalam batas-batas etika profesi.
Seorang profesional adalah ‘A person who does something with a great skill’
Seorang profesional dalam melakukan tugas dan kewajiban- nya selalu berkaitan erat dengan kode etik profesi (code of profession) dan kode perilaku (code of conduct) sebagai standar moral, tolok ukur atau pedoman dalam melaksanakan pekerjaan dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan fungsi dan perannya dalam suatu organisasi/perusahaan yang diwakili.
Disamping itu, seorang profesional Humas/PR harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar. Seorang profesional dapat membedakan secara etis mana yang dapat dan tidak dapat dilakukan sesuai dengan pedoman kode etik profesi yang disandangnya.
Melalui pemahaman etika profesi tersebut, diharapkan para profesional, khususnya profesional Humas/PR memiliki kualifikasi kemampuan tertentu sebagai berikut:


1. Kemampuan Untuk Kesadaran Etis (Ethical Sensibility)
Kemampuan ini merupakan landasan kesadaran yang utama bagi seorang profesional untuk lebih sensitif dalam memperhatikan kepentingan profesi yang bukan ditujukan untuk subyektif, tetapi ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas (obyektif).
2. Kemampuan Untuk Berpikir Secara Etis (Ethical Reasoning)
Memiliki kemampuan, berwawasan dan berpikir etis, dan mempertimbangkan tindakan profesi atau mengambil keputusan harus berdasarkan pertimbangan rasional, obyektif, penuh integritas pribadi, dan bertanggung jawab.
3. Kemampuan Untuk Berperilaku Secara Etis (Ethical Conduct)
Memiliki perilaku, sikap, etika, moral, dan tata karma (etiket) yang baik (good moral and good manner) dalam bergaul atau berhubungan dengan pihak lain (social contact), termasuk di dalamnya memperhatikan hak-hak pihak lain dan saling menghormati pendapat atau menghargai martabat orang lain.
4. Kemampuan Untuk Kepemimpinan yang Etis (Ethical Leadership)
Kemampuan atau memiliki jiwa untuk memimpin secara etis, diperlukan untuk mengayomi, membimbing, dan membina pihak lain yang dipimpinnya. Termasuk menghargai pendapat dan kritikan dari orang lain demi tercapainya tujuan dan kepentingan bersama.
Menurut Sony A. Keraf, secara umum profesional bidang kehumasan (Public Relations professional) memiliki lima prinsip Etika Profesi sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab
Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulkan memiliki dua arti sebagai berikut:
- Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya (by function). Artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik dan sesuai standar profesi, efisien, dan efektif.
- Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tidakan dalam pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi/perusahaan, dan masyarakat umum lainnya. Selanjutnya keputusan atau hasil pekerjaan itu dapat memberikan manfaat dan berguna bagi dirinya dan pihak lain. Prinsipnya, seorang profesional harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat suatu kejahatan (non maleficence).
2. Kebebasan
Para profesional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standar perilaku profesional.
3. Kejujuran
Jujur, setia, dan merasa terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahan, tidak menyombongkan diri, dan terus berupaya untuk mengembangkan diri dalam mencapai penyempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan melacurkan profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.
4. Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau menganggu milik orang lain, lembaga/organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan, nama baik, martabat, dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling menghormati dan mencapai keadilan secara obyektif dalam kehidupan masyarakat.


5. Otonomi
Dalam prinsip ini, seorang profesional memiliki kebebasan secara otonom dalam menjalankan profesinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya. Organisasi dan departemen yang dipimpinnya melakukan kegiatan operasional atau kerja sama harus terbebas dari campur tangan pihak lain. Apa pun yang dilakukannya merupakan konsekuensi dari tanggung jawab profesi. Kebebasan otonom merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki setiap profesional.
Dalam lampiran B dari Kode Etik PR Internasional (IPRA) yang dikenal dengan ‘Kode Athena’yang diterima dalam sidang Umum IPRA pada bulan Mei 1965 di Athena, Yunani. Kemudian diperbaharui di Teheran, Iran pada 17 April 1968, antara lain berisi pedoman bagi perilaku profesional Humas/PR sebagai berikut:
• Selalu mengingatkan bahwa karena hubungan profesi dengan khalayaknya, maka tingkah lakunya (walaupun secara pribadi) akan selalu berpengaruh terhadap penghargaan pada pelaksanaan profesinya.
• Menghormati pelaksanaan tugas profesinya, prinsip-prinsip moral, peraturan-peraturan dalam ‘Deklarasi hak-hak asasi manusia’.
• Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia dan mengakui hak-hak setiap pribadi untuk menilai.
• Menumbuhkan komunikasi moral, psikologi, dan intelektual untuk berdialog yang terbuka dan saling memperbaiki/menyempurnakan, dan mengakui hak-hak orang yang terlibat untuk menyatakan persoalannya atau menyatakan pendapatnya.
• Profesional selalu bertingkah laku dalam keadaan apa pun sedemikian rupa sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan orang-orang yang berhubungan dengannya.
• Bertindak dalam keadaan apa pun untuk memperhatikan kepentingan pihak-[ihak yang terlibat, baik kepentingan organisasi tempat ia bekerja maupun kepentingan publik yang harus dilayaninya.
• Melaksanakan tugasnya dengan bermartabat, menghindari penggunaan bahasa yang samar-samar atau dapat menimbulkan kesalahpahaman, dan tetap menjaga loyalitas pelanggannya atau perusahaan tempat ia bekerja, baik sekarang maupun yang telah lalu.
• PR profesional akan selalu menghindari:
- Menutup-nutupi kebenaran apa pun alasannya.
- Menyiarkan informasi dan berita yang tidak didasari fakta yang aktual, kenyataan, dan kebenaran.
- Mengambil bagian dalam usaha yang tidak etis dan tidak jujur yang akan dapat merusak martabat dan kehormatannya.
- Menggunakan segala macam cara dan teknik yang tidak disadari serta tidak dapat dikontrol sehingga tindakan individu itu tidak lagi didasarkan pada keinginan pribadi yang bebas dan bertanggung jawab.
• Menciptakan pola komunikasi dan saluran komunikasi yang dapat lebih mengukuhkan arus bebas informasi yang penting sehingga setiap anggota masyarakat merasakan bahwa mereka selalu mendapatkan informasi yang dipercaya, juga memberikan kepadanya suatu kesadaran akan keterlibatan pribadinya, dan tanggung jawab dan solidaritasnya dengan para anggota masyarakat lainnya.

E. PROFESIONALISME dan PENGEMBANGAN PROFESIONALISME
Seorang profesional adalah seorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menuntut keahlian dan keterampilan tinggi dalam batas-batas etika profesi. Selanjutnya seorang profesional dapat pula berarti seseorang yang melakukan suatu kegiatan atau kerja hanya sekedar hobi, untuk bersenang-senang, dan bekerja untuk mengisi waktu luangnya, namun tetap dalam kualifikasi memiliki keahlian dan keterampilan tinggi.

Dengan demikian profesionalisme adalah standar (tinggi) dalam mengukur sikap dan perilaku seseorang sesuai dengan batas-batas, nilai-nilai, dan kriteria profesional.
Selanjutnya syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengembangkan profesionalisme adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan
Perlunya memperoleh pengakuan terhadap kemampuan dan keberadaan (eksistensi) seseorang sebagai profesional secara serius dan resmi. Pengakuan terhadap profesional sebagai seorang yang memiliki pengetahuan tinggi, keterampilan, keahlian, pengalaman, dan bermanfaat dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau aktivitas dalam pelayanan individu, masyarakat, lembaga/organisasi, dan negara. Biasanya pengkuan bagi profesional tersebut berbentuk perizinan, status, penghargaan, hingga sertifikat kualifikasi akademik resmi atau formal yang dimilikinya.
2. Organisasi
Kehadiran tenaga profesional tersebut sangat diperlukan, baik yang dapat memberikan manfaat, pelayanan, ide atau gagasan yang kreatif dan inovatif, maupun yang berkaitan dengan produktivitas dalam kemajuan suatu organisasi/perusahaan. Organisasi merupakan wadah tepat untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan bagi seorang profesional. Biasanya pihak organisasi akan memberikan penghargaan (reward) terhadap pencapaian suatu prestasi dan memberikan sanksi (punishment) bila terjadi suatu pelanggaran.
3. Kriteria
Pelaksanaan peranan, kewajiban, tugas/pekerjaan, dan kemampuan profesional tersebut dituntut sesuai dengan kriteria standar profesi, kualifikasi dan teknis keahlian memadai, pengalaman, dan pengetahuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan standar-standar teknis, operasional, dan kode etik profesi.
4. Kreatif
Seorang profesional harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan ide dan gagasan yang kaya dengan pikiran yang cemerlang, inovtif, dan kreatif demi tercapainya kemajuan bagi dirinya, lembaga/perusahaan, produktivitas, memberikan manfaat, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
5. Konseptor
Seorang profesional paling tidak memiliki kemampuan untuk membuat atau menciptakan konsep-konsep kerja atau manajemen Humas/PR yang jelas, baik perencanaan strategis, pelaksanaan, koordinasi, komunikasi, dan pengevaluasian, dalam pencapaian rencana kerja jangka pendek maupun jangka panjang dalam usaha menciptakan citra positif

F. APLIKASI ETIKA PROFESI HUMAS
Aplikasi etika profesi Humas/PR sangat erat kaitannya dengan etika penulisan PR dan etika dalam memberikan statement/pernyataan sebagai berikut:
- ETIKA PENULIS PR
Menurut Prof. Sherry Baker & David Martison yang dikutip oleh Wilcox, Dennis L dalam buku Public Relations Writing Media Technic (2005: 58-59) bahwa upaya prak tisi Public Relations melakukan persuasi melalui pesan komunikasi tertulis di media publikasi PR memiliki etika pe nulisan dengan menggunakan uji ‘Etika Formula Tares’. Formula ini terdiri dari lima prinsip moral dalam teknik pe nulisan di berbagai media publikasi public relations.
Truthfulness
Nilai-nilai kepercayaan yang selalu tertuang dalam bahan material publikasi, tidak hanya substansi isi penulisan infor-masi harus lengkap, tetapi juga harus mengandung persu-asif yang berpedoman pada prinsi-prinsip etika. Ketika PR
Sebagai penulis ingin menjelaskan informasi dan berita tang suatu peristiwa atau kegiatan, maka penjelasan dan pernyataan tertentu harus berdasarkan kejujuran dan kebenaran apa adanya.
Authenticity
Keaslian atau autentik bagi pihak-pihak praktisi PR yang akan mengeluarkan informasi atau pesan-pesan persuasi lainnya yang akan dipublikasi melalui media komunikasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya secara terbuka dan dengan narasumber yang jelas.
Respect
Menghargai dan menghormati martabat pihak khalayak pembaca sebagai personal yang memiliki tingkat perbedaan kemampuan intelektual tertentu itu tetap memperoleh infor-masi yang layak seperti yang diinginkan sama dengan pembaca terdidik lainnya, dengan menggunakan bahasa yang tidak terlalu teknis dan mudah dipahami semua tingkatan kemampuan pemahaman dari pembacanya.
Equity
Ekuitas atau hak kewajaran dalam prinsip-prinsip keadilan yang diperlukan untuk menyampaikan pesan-pesan per-suasif yang baik kepada khalayak publiknya, untuk meng-hindarkan sasaran kritikan dari pesan yg terlalu berlebihan. Misalnya dengan menonjolkan informasi yang terlalu ber- lebih-lebihan, dan dengan judul yang mencolok perhatian, tetapi sebenarnya terlalu berbeda dengan isi atau materi beritanya (sensasional) yang disampaikan mlli media pub.
Social Responsibility
Secara proaktif praktisi PR menampilkan prinsip-prinsip etika dalam hal memberikan kontribusi dengan cara-cara yang etis ketika menyampaikan pesan-pesan persuasifnya dan mencapai suatu tujuan secara objektif yang sekaligus merupakan bagian dr kode etik ‘profesional public relations’ yang memiliki rasa tanggung jawab sosialnya terhadap kepentingan untuk meningkatkan pendidikan, pengetahuan, yang bermanfaat dan kemmapuan memberi pemahaman kepada khalayak publiknya.
- PERNYATAAN HUMAS (PR STATEMENT) BERSIFAT KONOTATIF
Sesuai dengan acuan Kode Etik Profesional Humas secara praktik dalam mengeluarkan statement press atau pernyataan pers untuk menyampaikan pesan-pesannya kepada publiknya, humas mengacu peryataan-pernyataan yang
Bernada positif, yaitu melalui “Avoid Negative News, and Withdrawal Publication.” Artinya yang bersangkutan tidak akan mengeluarkan berita bersifat negatif, sekaligus tidak akan menyebarluaskan publikasi yang tidak menguntung- kan (memberi publikasi yang seimbang), dan menghindari pernyataan Humas (PR statement) yg menimbulkan salah pengertian (misunderstanding), konotatif, kontroversial, & polemik berkepanjangan dengan berbagai pihak lain.
Pedoman bagi pejabat humas sebagai spokesman yang dikenal dengan jubir (juru bicara), secara etis jika per-nyataan positif tersebut digunakan untuk berita, publikasi atau pesan-pesan yang bersifat positif maka pihak humas (PRO) dapat mengungkapkan secara terbuka kepada publiknya (aspek publikasi positif).
Selanjutnya, untuk pemberitaan, publikasi, atau pesan-pesan yang bernada negatif atau tidak menguntungkan nama baik perusahaan, lembaga/institusi atau tokoh yg diwakilinya, di sinilah peranan PR Statement untuk melindunginya (dalam mempertahankan citra baik/positif). Me- ngingat hal tersebut tidak dapat diungkapkan secara terbu- ka kepada publiknya, apalagi terhadap pihak pers (media massa). Hal itu untuk menghindari berita kontroversial, sensasional, hingga polemik yang tidak menguntungkan nama atau citra baik pihak yang diwakilin oleh jubir ybs.
Sebagai contoh, seorang pejabat humas atau jubir suatu institusi atau organisasi tidak dibenarkan secara spontan atau sengaja ingin memaparkan kepada publiknya hal-hal yang menyangkut suatu isu konflik tanpa seizin pihak yang berkepentingan. Termasuk tidak dibenarkan untuk:
• Menutup-nutupi isu dan informasi ‘bermasalah’ (to kill the information), konflik atau krisis yang terjadi di suatu lembaga atau organisasi yg mencuat ke permukaan, khususnya di media massa atau yang sudah menjadi rahasia umum, dengan cara memberi pernyaan yang mengelabui publiknya.
• Berupaya memelintir pernyataan (spinning of statement) dari narasumbernya dengan memutarbalikkan fakta yg ada demi kepentingan sepihak.
• Bertindak sebagai pembuat berita (newsmaker) karena sebagai jubir tugasnya hanya menyampaikan pesan (intermediator) sehingga;
• Dilarang mengeluarkan pendapat pribadinya (melakukan interpretasi) sehingga dapat merugikan pihak lain.
• Namun pernyaan humas sebagai spokesman untuk menganulir atau membantah isu negatif dan masalah isu yang kurang menguntungkan tsb tidak dibenarkan melalui ucapan no comment, off the record, atau apa pun bentuknya yang bernada to kill information dengan cara mengalihkan perhatian ke pihak lain. Hal seperti ini banyak terjadi di saluran pusat informasi atau berita diseputar kekuasaan pemerintah atau eksekutif perusahaan yang berusaha melakukan ‘GTM’ alias gerakan tutup mulut dengan tidak mau memberikan keterangan pers sehingga pihak pers berupaya mencari sumber lain (news resources other). Konsekuensinya dapat menciptakan berita yang tidak terkontrol (uncontrolling news) dan sensasional yang berdampak merugikan nama (citra) baik ybs, menyebabkan timbulnya kontroversi dan polemik berkepanjangan.
Biasanya kalau sudah muncul berita negatif di media massa yang bersifat memojokkan, merugikan nama baik, dan reputasi narasumber atau organisasi/lembaga, maka yang dianggap salah adalah pihak pers. Mereka sanggup melakukan pemberitaan tanpa check and recheck, check and balance, cover both side tanpa konfirmasi, hingga dituding membuat berita ‘tendensius’ atau trial by the press, dsb. Semua itu merupakan alasan pembenaran untuk menyalahkan pihak pers atau wartawan sebagai biang keroknya.
Sebetulnya untuk menanggapi isu atau berkembangnya berita negatif di masyarakat, khususnya menghadapi kon-firmasi dari pihak pers, merupakan perkara yang tidak sulit Artinya tetap memberikan pernyataan, tetapi gunakan jawaban (pernyataan) yang diplomatis dan argumentatif- rasional.
Biasanya kesulitan timbul karena pihak humas atau peja-bat bersangkutan sudah ‘emotif dan apriori’ atau ‘curiga’ terlebih dahulu kepada media massa. Kadang-kadang pihak pejabat tinggi, pengusaha, or eksekutif ‘bermasalah’ tsb secara over acting memasang atau dikelilingi oleh pe- ngawal-pengawalnya (body guard) untuk menghindari serbuan pers (press attact). Hal ini merupakan suatu tindakan yg memprihatinkan karena ‘ketidakmengertiannya’ tentang fungsi dan peranan pers dalam mencari berita (news hunter) sekaligus mewakili kepentingan publik.
Secara garis besar perwujudan perilaku seseorang (termasuk Humas/PRO) dalam menghadapi persoalan seperti tersebut sebelumnya ditentukan oleh berbagai faktor yang dapat dilihat dari rumus berikut (Djamaluddin Ancok dan Tim, 1992: 98-99)
P = f (O+L)
Artinya: P = perilaku
f = fungsi
O = hal yang berkaitan dengan faktor internal
L = hal yang brekaitan dengan faktor eksternal lingkungan
Secara analisis, bahwa rumus perilaku di atas adalah: penyebab terjadinya berbagai macam perilaku (P) tersebut dapat dikategorikan dalam tiga alasan, yaitu:
• Penyebab yang berasal dari dalam diri (faktor internal atau O).
• Penyebab lain yang berasal dari lingkungan luar (faktor eksternal atau L).
• Penyebab akibat interaksi faktor O dan L yang dapat mempengaruhi perilaku atau sikap seseorang (Humas/PR) dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kehidupan profesionalnya
Pendekatan penyebab terjadinya perilaku yang berkaitan dengan faktor diri individu (O) terkait dengan:
• Sifat-sifat kepribadian, sistem nilai yang dianut, motivasi, dan sikap yang bereaksi terhadap sesuatu yang ada disekitarnya yang mempengaruhi perilaku seseorang.
Faktor eksternal adalah faktor di luar diri seseorang yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang (Humas/PR). Faktor eksternal dipengaruhioleh:
• Sistem nilai yang hidup di masyarakat, pandangan hidup, kondisi lingkungan alam, kondisi sosial, budaya, politik, dan ekonomi.
Pengertian sikap merupakan suatu kondisi diri seseorang yang mempengaruhi perilakunya. Para pakar mendefinisikan sikap tersebut, salah satunya di
Diungkapkan oleh Eagly dan Himmerfalb (1978) sebagai berikut:
“relatively lasting cluster of feeling, beliefs, and behaviour tendencies directed toward spesific persons, objects or groups”
Artinya, sikap tersebut berkaitan dengan sekumpulan perasaan, keyakinan, dan kecenderungan yang secara relatif berlangsung lama terhadap seseorang, gagasan, tujuannya, atau kelompok tertentu.
Jadi dari pengertian sikap tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan adanya unsur-unsur aspek kognitif, aspek afektif, aspek behaviour, dan aspek yang berkaitan dengan pembentukan perilaku atau sikap profesi humas dalam menanggapi permasalahan yang pada akhirnya akan mendapat penilaian baik atau buruk.
Menurut pengalaman di lapangan, perlu disadari bahwa kesulitan sering terjadi karena pernyataan dari narasum-ber, seperti praktisi PR/Humas, pejabat eksekutif, militer, praktisi hukum, elite politik, anggota legislatif, dll yang bergerak di bidang sospol tsb lebih banyak menimbulkan atnggapan konotatif (tanggapan negatif) dari pihak publik atau masyarakat luas yang merespon ucapan atau per-nyataan dari narasumber tsb. Lain halnya bahasa teknis atau matematika yang bersifat teknis (kamus) dan jarang menimbulkan ‘bias bahasa’ atau salah pengertian karena ditanggapi dengan persepsi dan pemahaman yang sama atau pasti antara narasumber (communicator) dengan komunikannya.
Banyak muncul pertanyaan mengenai fungsi dan peranan jubir (spokesman). Khususnya berkaitan dengan kegiatan jubir Lembaga Kepresidenan, baik dilihat dari kelembaga-an (PR as state being), sebagai metode komunikasi (me- thod of communication), dan profesional (PR as professi-onal), yaitu:
Berfungsi sebagai penyampai (intermediator) ke-putusan atau kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi atau pejabat yang diwakilinya.
Bertindak mewakili ‘tokoh’ untuk berhadapan atau berbicara kepada publik melalui media pers.
Menyelenggarakan hubungan baik (relationship) dengan berbagai kalangan publik (internal and external public).
Berupaya melindungi nama baik atas lembaga yang diwakilinya (back up management).
Sebagai narasumber dan menciptakan citra baik (good news resource and image maker).
Secara profesional maka pejabat humas (jubir) bersangkutan harus mampu bertindak etis, sesuai dengan etika profesional dan kode etik profesi.
BAB VI
KODE ETIK PROFESI HUMAS dan APLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS
Kode etik profesi merupakan bagian dari moral etika terapan (professional ethic application) karena dihasilkan berdasarkan penerapan dari pemikiran etis yang berkaitan dengan suatu perilaku atau aplikasi profesi tertentu yang berpedoman pada tindakan etik, yaitu ‘mana yang seharusnya dapat dilakukan dan mana yang semestinya tidak dilakukan’. Hal itu berdasarkan pertimbangan secara etika moral yang tepat sebagai profesional dan sekaligus proporsional dalam melakonkan profesi terhormatnya.

A. PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Kode etik merupakan perumusan norma moral yang menjadi tolok ukur atau acuan bagi kode perilaku (code of conduct) kelompok profesi ybs. Kelompok profesi tsb harus menaati atau mematuhi kode etik itu. Perilaku menaati atau mematuhi tsb sebagai upaya mencegahtindakan-tindakan yang buruk sekaligus memberikan sanksi hukum atas perbuatan tidak etis agar sebagai profesional selalu berbuat atau beritikad baik dalam melakukan kegiatan.
Kode etik merupakan perumusan Pada prinsipnya, kode etik profesi merupakan pedoman untuk pengatur-an diri sendiri (self imposed) bagi ybs. Kode etik profesi dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita- cita dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan profesi tersebut.
Pembentukan atau perwujudan pedoman kode etik profesi tsb biasanya tertulis, tersusun secara sistematik, normatif, etis, lengkap, mudah dimengerti tentang pedoman umum perilaku dalam melaksanakan profesi, dan berisikan prinsip-prinsip dasar kode etik (basic principles code of ethics) & etika profesi (code of profession ethics) yang telah disepakati demi tertibnya kegiatan profesional Humas/PR dalam pelaksanaannya di kehidupan bermasyarakat.
Pada praktiknya, kode etik dan etika profesi humas, baik secara das sollen maupun das sein itu berjalan secara bersamaan dan saling melengkapi dalam konteks pembahasan teori (konsep) nilai-nilai etika moral, dan di lapangan praktis kehumasan.
B. DEFINISI KODE ETIK PROFESI
Berten K. (1994) mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya , yaitu bagaimana ‘seharusnya’ (das sollen) berbuat dan sekaligus menjamin kulaitas moral profesi ybs di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan positif.
Apabila dalam pelaksanaannya (das sein) salah satu anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari kode etiknya, kelompok profesi itu akan tercemar citra dan nama baiknya di mata masyarakat.
Menurut Abdulkadir Muhammad (1997: 77) kode etikaprofesi adalah perwujudan dari nilai etika moral yang hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar.
Sementara Scott M. Cutlip, Allen H. Center, & Glen M. Broom, dalam buku Effective Public Relations, 8th Edition (2000:144) menjelaskan bahwa Etika Profesional (Professional Ethics) adalah “Right conduct suggest that actions are consistent with moral values generally accepted as norms in a society or culture. In profession, the application of moral values in practice is referred to as ‘applied ethics.’ Establish profession translate widely shared ideas of right conduct into formal codes of ethics and professional conduct.
Arti secara umum tentang ‘etika profesi’ menurut Cutlip Center, dan Broom tersebut adalah: perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan niali-nilai moral yang pada umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau kebudayaan. Menurut para profesional, aplikasi nilai-nilai moral dalam praktiknya mengacu pada etika pelaksanaannya. Membangun etika perilaku profesi tsb idealnya sesuai dengan kode etik formal dan diakui secara profesional yang berdasarkan cara pelaksanaannya (how to law enforcement) dan penerapan sanksinya (what is sanctions) jika terjadi pelanggaran dalam praktiknya.
Jadi, definisi kode etik menurut para pakar etika moral profesional tsb dapat disimpulkan sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi norma perilaku. Sedangkan arti kode etik profesi, adalah kode perilaku yang ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompokprofesi yang menjadi pedoman ‘bagaimana seharusnya (das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis (A. Muhammad, 1997:143).

C. KODE ETIK PROFESI HUMAS
Howard Stephenson dalam buku Hand Book of Public Relations (1971) mengatakan bahwa define si profesi humas adalah “The practice of skilled art or service based on training, a body of knowledge, adherence to agree on standards of ethics.” Artinya kegiatan Humas/PR merupakan profesi secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan tertentu yg berlandaskan latihan, kemampuan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etikanya.
Setiap penyandang profesi tertentu harus dan bahkan mutlak mempunyai kode etik sebagi acuan bagi perilaku dalam pelaksanaan peran (role) dan fungsi (function) profesinya masing-masing. Kode etik bersifat mengikat, baik secara normatif dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral bagi para anggotan profesi bersangkutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di masyarakat.
Pemahaman tentang pengertian kode etik, etik profesi dan etika kehumasan serta aspek-aspek hukum dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau profesional Humas/PR dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang profesional Humas/PR, dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.
Menurut G . Sachs dalam buku The Extent and Intention of PR and Information activities, terdapat tiga konsep penting dalam etika kehumasan sbb:
1. The Image,the knowledge about us and the attitudes toward us the our different interest groups have (citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadap kita yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang saling berbeda).
2. The profile,the knowledge about an attitude towards we want our various interest group to have. (Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita yang beragam).
3. The Ethics is branch of philosophy, it is a moral pholosophy or philosophical thinking about morality. often used as equivalentti right or good. (Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat,merupakan filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan).
Dari penjelasan tersebut dapat ditarik suatu pengertian secara umum bahwa citra adalah cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap diri kita. Penampilan selalu berorientasi ke depan mengenai bagaimana sebenarnya harapan tentang keadaan diri kita, sedangkan bahasan etika merupakan acuan bagi kode perilaku moral yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi kehumasan.

D. APLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS: ASPEK HUKUM KOMUNIKASI KEHUMASAN
Indonesia sampai sekarang masih dilanda krisis multidimensional dengan posisi siap atau tidak memasuki dunia maya, atau sering disebut cyberworld-cyberspace sebagai akibat kemajuan teknologi informasi canggih (information superhighway) yang merupakan bagian dari sistem komunikasi dan informasi di abad 21. Hal ini menjadikan seolah-olah sudah tidak ada lagi batasan negara (borderless state) yang sanggup menghindari pengaruh globalisasi.
Sekarang ini permasalahan media massa atau pers bukan lagi sekedar masalah peraturan perundang-undangan dan rambu-rambu etika yang ada (A.Muis 2001: 40-41), tetapi berkaitan dengan masalah keberadaan cyberspace dengan globalisasi informasi dan komunikasi sistem terbuka yang tidak lagi memperhatikan batas-batas kekuasaan atau kedaulatan masing-masing negara.
Artinya, UU yang dibuat untuk menetralisisasi atau membendung pengaruh globalisasi tidak lagi banyak berfungsi, apalagi bagi suatu negara yang belum memiliki UU cyberlaw (UU Internet), paling tidak negara tsb harus memiliki fungsi hukum sebagai a tool of social engineering dan kemampuan menciptakan teknologi baru (preventif) untuk
Mengurangi dampak negatif dari daya tembus siaran cyberspace tsb. Permasalahannya sumber berita (source/komunikator) yang mengirim informais atau berita melalui internet (cyberspace) dari negara lain sulit dilacak oleh negara penerima.
Indonesia hanya mengandalkan UU Hukum Pidana, Perdata, Pers, UU Konsumen, dan peraturan lain, namun belum memiliki cyberlaw (UU Internet) akan sulit membendung atau memberi sanksi pelanggaran di bidang hukum komunikasi.
Sedangkan di masa orde baru, pengendalian fungsi informasi, kontrol sosial, dan pengawasan media massa atau pers lebih banyak menggunakan pendekatan kekuatan politik (kekuasaan), otokritik, dan represif.
Pada era reformasi yang menganut sistem politik terbuka, Indonesia berhadapan dengan ‘kebebasan pers’ dan konsistensi pelaksanaan HAM sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers, tambahan pasal 28 F UUD 1945, dan sirama dengan pasal 21 Tap MPR XVII/MPR/1999 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Rumusan tsb menurut A Muis (2000:30) senada dengan pasal 19 Deklarasi Universal HAM tentang Freedom of Information (FOI), yaituEveryone has a right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinion without interference and to seek, receive, and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.
Kebebasan memperoleh informasi dan sistem komunikasi Indonesia sekarang lebih bersifat universal dan terbuka. Artinya pemerintah memberikan hak-hak perlindungan bagi penerbitan media pers dan wartawan tertentu dalam menyalurkan informasi atau beita untuk memenuhi public’s right to know (hak publik untuk mengetahui). Akan tetapi sebaliknya, di era keterbukaan ini banyak pejabat instansi pemerintah atau para eksekutif pihak swasta masih belum siap, dan bahkan melakukan kebijakan menutup akses masyarakat (to kill information) untuk memproleh informasi yang dibutuhkan.
Walaupun kini pers nasional memiliki kebebasan (pers liberal) yang lebih besar jika dibandingkan masa sebelumnya, namun tetap pers bebas bertanggung jawab, bukannya menjadi pers yang sangat bebas-’pers kebablasan’
Kebablasan tsb dapat diberi makna telah melampaui batas kebebasan berkomunikasi dan informasi (berita) wajar dan santun yang mengacu pada nilai budaya komunikasi sesuai dengan kode etik, etika profesi, dan asoek hukum komunikasi yang ada. Seperti diketahui bahwa kode etik jurnalistik (KEJ) pada dasarnya menguraikan hal-hal yang menyangkut profesi kewartawanan sebagai berikut:
a. kepribadian wartawan Indonesia;
b. pertanggung jawaban;
c. cara pemberitaan dan menyatakan pendapat;
d. hak jawab dan hak sangkal;
e. sumber berita, dan;
f. kekuatan kode etik.
Dalam kode etik wartawan tsb, hal-hal yang bersifat murni adalah etika normatif yang secara spesifik menyebutkan masalah pertanggungjawaban yang mengandung atau dapat dikaitkan dengan persoalan hukum. Dengan demikian terdapat pertimbangan patut dan tidak patut untuk memberitakan hal-hal yang menyinggung perasaan kesusilaan, SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), mengenaikehormatan nama, atau martabat seseorang.
Oleh karena itu, ketentuan pidana (produk legislatif) merupakan pembatasan yang sah terhadap kebebasan pers dan bersifat limitatif. Selain itu ketentuan pidana ditujukan pada mereka yang telah menyalahgunakan kebebasan (abuse of liberty). Dalam perundang-undangan pers nasional atau ketentuan internasional mengenai batas-batas yang limitatif, terdapat kegiatan pemberitaan pers sebagai berikut:
- Penghinaan dalam legislatif, yaitu penghinaan biasa dan penghinaan ringan, baik secara material dan formal;
- berita hasutan dan kebohongan;
- balsphemy, yaitu penghinaan terhadap nilai agama;
- pornografi (dalam bentuk tulisan, gambar, dan lisan);
- keamanan nasional dan ketertiban umum (national
security and public order);
- pernyaan yang menghambat jalannya peradilan
(impede fair administration of justice);
- pernyataan terhadap seseorang atau telah memvo-
nis sesorang bersalah atau yang menjadi urusan
pengadilan (trial by press);
- penghinaan atau pelecehan terhadap pengadilan or
jalannya suatu proses sidang pengadilan (contempt of court).

E. FALSAFAH HUKUM dan ETIK
Pakar hukum pers, prof Oemar Seno Adji (1991:20) dalam buku Etika Profesional Hukum mengatakan bahwa menelaah hubungan antara kode etik dan hukum didasarkan pada latar belakang berbagai aliran, yaitu aliran naturrecht, aliran positivisme, dan aliran samenval sebagai berikut:
- Aliran naturrecht secara tegas tidak mengenal pemisahan antara etika dan hukum. Artinya dalam prinsip aliran ini, norma-norma etik dan pelaksanaan dalam konsep hukum yang diberlakukan adalah secara tidak terpisah-pisah. Dapat saja terjadi, suatu pelanggaran norma etik akan sama dengan pelanggaran hukum yang berlaku.
- Aliran positivisme mengakui adanya pemisahan antara hukum dan etik. Aliran ini lebih mengkonsentrasikan perhatian isi dan hukum yang berlaku, yaitu hukum positif dalam pengembangan di bidang hukum konkret yang dibedakan dengan pelaksanaan di bidang kode etik untuk kalangan Professional yang telah memiliki kode etik bersifat normatif atau formatif yang telah disepakati bersama. Pengecualiannya ialah hal-hal pelanggaran yang sudah masuk ke kawasan atau prinsip-prinsip hukum yang berlaku (pidana atau perdata).
-Aliran samenval menganggap adanya titik pertemuan dalam kode etik profesional dengan bidang hukum tertentu, yaitu adanya kesamaan (samenval). Artinya diakui adanya aspek-aspek yuridis dalam persoalan etik dan sanksi hukum, misalnya dalam kode etik jurnalistik atau kode etik periklanan dan kode etik kehumasan, yaitu berawal dari suatu ‘pelecehan’ (gambar karikatur atau gurauan dan humor bermasalah) yang kemudian dapat meningkat menjadi unsur penghinaan yang menyebabkan timbul delik pidana, baik berbentuk penghinaan melalui tulisan, visual (gambar), atau secara lisan terhadap nama kehormatan dan martabat seseorang atau lembaga tertentu, termasuk mengenai masalah SARA dan sebagainya.
Selain hal tsb, pelanggaran kode etik profesi akan langsung dikaitkan dengan hukum yang berlaku sebagai akibat suatu pelanggaran atau perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) menurut pasal 1365 KUH Perdata, atau delik pidana dalam Pasal 310 dan 311, yaitu masing-masing pelanggaran kehormatan dan memfitnah pihak lain, baik melalui lisan (the law of slander) atau berbentuk tulisan dan gambar (the law of libel).

F. HUKUM KOMUNIKASI KEHUMASAN
Seperti dijelaskan sebelumnya, kode etik profesi kehumasan yang berkaitan dengan normatif etik, pada prinsipnya mengandung ketentuan yang bersifat mengikat, yaitu:
a. kewajiban pada dirinya sendiri, menjaga kehormatan diri, disiplin, dan etos kerja serta bertanggung jawab
b. kewajiban-kewajiban kepada media massa atau publiknya untuk tidak merusak kepercayaan saluran informasi umum demi kepentingan publik
c. kewajiban terhadap klien yang dilayani dan atasannya, menjaga kpercayaan dan kerahasiaan
d. ketentuan perilaku terhadap rekan seprofesi, bekerja sama dalam menegakkan kode etik dan etika profesi humas.
Menurut Scott M. Cutlip and Allen H. Center (1982:282-283), aspek-aspek hukum komunikasi dalam kegiatan Humas/PR terkait erat dengan masalah penghinaan (libel) dalam bentuk pernyataan lisan dan tertulis atau tercetak. Hal penghinaan tsb padalah pelanggaran hak-hak kehormatan dan martabat pribadi sebagai individu, kelompok, serta nama baik dan citra perusahaan untuk keperluan pembuatan press release, news letter, corporate publication, company profile, annual report, internal magazine, dan PR statement.
Aspek-aspek hukum komunikasi dalam kegiatan kehumasan, baik dilihat dari hukum internasional seperti anglo saxon system maupun Eropa kontinental terkait dengan dua implikasi hukum penghinaan (defamation) sebagai berikut:
1. The law of libel
Pelanggaran penghinaan atau pelecehan yang bersifat tertulis/tercetak (written defamation). Artinya, penghinaan berbentuk ‘slip of pens’ melakukan fitnah kebohongan dengan menggunakan media cetak, gambar, dan bentuk tulisan (drukpers misdrijven) yg disebarluaskan ke publik.
2. The law of slander
Pelanggaran penghinaan atau pelecehan yang bersifat lisan, ucapan, atau pernyataan (defamatory statements). Pelanggaran ini merupakan ‘slip of tounge’ yang terjadi secara lisan atau ucapan melecehkan, menghina, mengumpat, atau mencaci maki orang lain di muka umum (Ruslan, 1995: 111) Hal tsb dapat terjadi misalnya seseorang atau pejabat humas (PRO) kadang-kadang tidak sengaja melemparkan omomngan atau ‘joke’ di depan khalayaknya agar suasana akrab dan tidak kaku. Tetapi, tanpa disadari ‘lelucon’ tsb tidak lagi lucu, cenderung melecehkan seseorang. Misalnya: tentang cacat tubuh, etnik atau suku, bahkan menyinggung nilai kesucian suatu agam. Persoalan sepele dapat menjadi ‘lelucon bermasalah’ dapat dikategorikan unsur penghinaan (delik pidana).
Pelanggaran delik pidana dalam kegiatan komunikasi humas tsb lebih bersifat delik pengaduan (klacht delict) daripada delik biasa. Artinya, akan terjadi pelanggaran jika ada pihak yang merasa dirugikan atau dilecehkan nama baik dan kehormatan pribadinya. Dalam KUH Pidana, kejahatan terhadap kehormatan diatur dalam Titel XVI, Pasal 310 sampai dengan Pasal 321. Maksud kejahatan di sini menurut istilah hukum AS adalah defamation dan belediging (hukum Belanda) yang artinya penghinaan terhadap kehormatan (misdrijven tegen de eer) atas seseorang atau suatu lembaga.
Kehormatan adalah sesuatu yang disandarkan atas harga diri atau martabat manusia yang bersandarpada tata susila karena kehormatan marupakan nilai susila manusia Penghinaan itu dapat terjadi terhadap orang yang telah meninggal dunia, seperti artis sinetron, film, atau bintang iklan. Apabila telah meninggal,penayangan iklannya di berbagai media cetak, dan elektronik harus segera dihentikan walaupun kontrak penayangan masih berlangsung.
Sedangkan film atau sinetronnya boleh ditayangkan. Karena penayangan iklan mengandung unsur ‘eksploitasi komersial’ dan menjadi kurang etis terhadap produk yang diiklankannya, maka jika tidak dihentikan akan terjadi pelanggaran kehormatan nama baik atas bintang atau tokoh yang telah meninggal tsb. Menurut sistem KUH pidana, terdapat empat klasifikasi jenis kejahatan yang ditujukan kepada kehormatan dalam bentuk murni, yaitu:
a. menghina secara lisan (smaad);
b. menghina secara tertulis (smaad schrift);
c. memfitnah (laster);
d. menghina secara ringan (eenvoudige belediging).
Jika dilihat dari pasal 310 KUH Pidana di atas, maka dapat dirumuskan antara lain menista (smaad) atau menghina secara lisan, dan menista (smaadschrift) atau menghina orang lain dengan surat, berita, atau barang cetakan (libel). Pada dasarnya, perbuatan yang dilarang adalah ‘perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.” (Satochid, 599). Kata sengaja artinya mengeluarkan kata-kata dengan sengaja untuk pelanggaran terhadap suatu kehormatan dan nama baik seseorang atau suatu lembaga
Sedangkan ‘nama baik’ (goede naam) berarti kehormatan yang diberikan kepada seseorang oleh masyarakat berhubungan dengan kedudukannya di dalam masyarakat. Setelah diterangkan tentang pelanggaran atas kehormatan dan nama baik seseorang, maka perumusan delik pasal 310 KUH Pidana memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a. terdapat perbuatan dengan sengaja (opzet);
b. menyerang atau melanggar kehormatan nama baik orang lain;
c. menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu dan sepihak;
d. mempunyai maksud diketahui oleh umum (publik)
Penghinaan secara tertulis atau tercetak dalam bentuk gambar yang disebarluaskan kepada umum dapat melalui cara:
a. menyebar atau menyiarkan dalam jumlah besar;
b. menunjukkan (ten toon stellen) dalam jumlah
besar, atau;
c. menempelkan di berbagai tempat keramaian.
Dengan ketiga cara tersebut di atas, berarti dikatakan telah terjadi pelanggaran penghinaan jika penghinaan tsb dapat dibaca atau dilihat orang lain secara terbuka.
Bentuk lainnya adalah memfitnah (laster) yang diatur dalam pasal 311 KUH Pidana sebagai berikut:
“Barang siapa yang melakukan kejahatan penghinaan atau penghinaan dengan surat, dalam hal ini dia harus membuktikan kebenaran atas tuduhannya itu. Karena memfitnah maka akan dikenakan hukuman penjara.” Jadi kalau ditarik unsur kejahatan memfitnah tsb, yitu indikasinya sebagai berikut:
a. Seseoorang telah melakukan kejahatan menge-
nai suatu penghinaan atau memfitnah.
b. Apabila orang yang dianggap melakukan keja-
hatan itu diberikan kesempatan untuk membuk-
tikan kebenaran atas tuduhannya ternyata tidak
dapat membuktikan kebenaran tuduhan tsb.
c. Seseorang melakukan tuduhan fitnah itu dengan
sengaja walaupun diketahui tidak benar.
Penafsiran lain mengenai tempat kejadian berlangsungnya ‘penghinaan’ yaitu:
a. apabila penghinaan berlansung di tempat umum sehingga orang yang dihina itu tidak sedang berada di tempat
b. apabila dilakukan penghinaan di depan orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan lainnya.
“Kejahatan suatu penghinaan itu merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut setelah mendapat pengaduan dari pihak yang merasa dihina (klacht delict).”
Dari penjelasan di atas, dalam kegiatan sehari-hari tugas dan fungsi kehumasan tersebut beresiko ancaman hukuman pidana jika melakukan perbuatan sebagai berikut:
a. perbuatan kesalahan yang sebenarnya dapat dihindarkannya;
b. perbuatan yang melanggar etika dan hukum;
c. perbuatan yang telah dilarang;
d. perbuatan yang berunsur kesengajaan atau kealpaannya;
e. perbuatan yang menyebabkan ada pihak lain yang
merasa dirugikan, dilecehkan, dan dihina;
f. perbuatan dengan niat tujuan yang tidak baik (tekwader trouw).

G. PENGHINAAN MENURUT PEMBAGIAN ILMU HUKUM
Pengertian penghinaan menurut KUH Pidana sudah dibahas sebelumnya. Sedangkan dalam ilmu hukum pembagian tentang penghinaan berdasarkan pasal 210 dan 315 KUH Pidana dijelaskan perbedaannya menurut sifat dan akibat hukumnya (Adji, 1991: 37)
1. Penghinaan Material
Penghinaan bersifat material adalah penghinaan karena
isinya dari suatu kenyataan yang meliputi pernyataan
zakelijk, baik secara lisan atau tertulis dan faktor
penentunya adalah isi pernyataan tersebut.
2. Penghinaan Formal
Dalam hal ini tidak dikemukan atau menonjolkan
‘apa’ isi melainkan ‘bagaimanakah’ ernyataan dari
yang bersangkutan itu dikeluarkan. Bentuk dan
caranya merupakan penentu, pada umumnya cara
menyatakan adalah kasar dan tidak zakelijk

H. OBJEK DARI PERBUATAN PENGHINAAN
Penghinaan tersebut dapat ditujukan terhadap objek sebagai berikut:
1. perorangan termasuk yang telah meninggal dunia;
2. kepala negara dan wakil kepala negara (pasal 134-136 bis, KUH Pidana);
3.. kepala negara asing;
4. kepala perwakilan asing yang bersahabat;
5. pemerintah atau kekuasaan yang sah (pasal 154 dan 207, KUH Pidana);
6. golongan;
7. delik pornografi (pasal 282 KUH Pidana);
8. delik agama (Godlastering), pasal 156 KUH Pidana;
9. delik kabar bohong (dalam UU No. 1/1964, ps.14&15);
10. penyebar rasa kebencian (baatzair artikelen) dalam pasal 153 dan 156 KUH Pidana.
a. Seseoorang telah melakukan kejahatan mengenai suatu penghinaan atau memfitnah.