Hi, Welcome to my blog, enjoy reading.
RSS

Jumat, 25 Desember 2009

sikat gigi malam

terbiasa menyikat gigi pada malam hari merupakan kebiasaan yang baik. bila kita sudah terbiasa,maka rasanya akan berdosa sekali bila tidak sikat gigi pada malam hari. kasian gigi kita,karena pada malam hari akan dirusak oleh kuman-kuman jahat.
gak mau sakit gigi kan? makanya ayo kita biasakan sikat gigi malam !!
sekarang aku rajin sikat gigi malam.rasanya mulut segar setiap malam dan menjaga kesehatan gigi dan mulut..

Rabu, 23 Desember 2009

kasus prita dari dua sisi koin logam

sekitar seminggu yang lalu, pada hari yang sama ada 2 mata kuliah yang membahas hal yang sama yaitu "kasus prita" . bedanya, kedua dosen itu memiliki sudut pandang yang berbeda. dosen "a" berpendapat bahwa dalam kasus ini PR dari rumah sakit trsebut terlalu gegabah dan berlebihan. dengan terpublikasikan kasus ini dapat memberi dampak negativ pada instansi yang terkait. opini yang muncul bahwa orang akan segan karena bila memberi kritik, mereka takut akan dituntut.

sedangkan dosen "b" , berpendapat bahwa prita memang telah mencemarkan nama RS dan kedua dokter yang terkait sehingga kedua dokter tersebut kehilangan penghasilan. sedangkan kita ketahui untuk mendapatkan gelar dokter sangat sulit dan membutuhkan banyak biaya. serta dalam membangun citra baik dokter dan RS merupakan hal yang sulit , namun seketika citra tersebut hancur karena sebuah kritik.

ternyata kalau kita melihat dari beberapa sudut pandang, sebuah kasus memang menjadi sangat menarik ya? setiap orang memiliki versinya sendiri.
kalo pendapat kamu bagaimana?

KELOMPOK KEPENTINGAN (INTEREST GROUP)

I. KELOMPOK KEPENTINGAN (INTEREST GROUP)

Sekelompok orang yang mendirikan organisasi yang bertujuan tertentu berusaha mempengaruhi proses kebijakan pemerintah. Kelompok kepentingan biasanya bersaing dengan kelompok kepentingan yang lain. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menguasai pemerintahan, sedangkan hanya ingin mempengaruhi kebijakan pemerintah. Kelompok kepentingan memegang peranan yang sangat besar dalam demokrasi, bahkan kelompok kepentingan nyatanya lebih berpengaruh dalam mengambil keputusan daripada institusi pengambil keputusan formal (resmi). Ini terjadi karena pada kenyataanya pengaruh individu dalam proses pengambilan keputusan sangatlah kecil. Maka untuk memuaskan kebutuhan, individu-individu akan menggabungkan kekuatan kedalam sebuah kelompok kepentingan. Oleh karena itu, cara yang efektif untuk memperjuangkan kepentingan adalah bergabung membentuk kelompok kepentingan. Lebih efektif bila kelompok tesebut bisa memiliki kekuatan penekan (pressure group).
Kelompok kepentingan dibagi atas :
1. Kelompok kepentingan Anomik
Berasal dari kata anomie yang artinya terasing. Kelompok anomik muncul secara kebetulan (incidental / temporer), bersikap informal, muncul karna adanya isu tertentu, anggotanya muncul dan menghilang tidak tertentu, bekerja tidak teratur.
Contoh : Persatuan pedagang yang akan digusur bersatu saat ingin digusur dengan berdemo dan menghilang saat aspirasi mereka terpenuhi.

2. Kelompok kepentingan Non- Asosiasional
Suatu kelompok kepentingan yang bersifat informal, memiliki suatu lembaga atau organisasi yang agak sedikit mapan, anggotanya berasal dari faktor keturunan dan tidak ada unsur memilih untuk menjadi anggota kelompok ini, muncul bila ada kepentingan khusus, bekerja tidak teratur pada waktu tertentu saja, memiliki kepemimpinan yang relative longgar, bersifat sukarela seperti paguyuban, dan kurang begitu efektif.
Contoh : Persatuan warga Batak di Jakarta.


3. Kelompok Kepentingan Institusional (Kelembagaan)
Kelompok yang memiliki suatu organisasi yang telah mapan, kegiatan yang teratur, jaringan organisasi yang luas, tujuan organisasi yang luas, kepemimpinan yang terseleksi. Anggotanya terkait dengan kepentingan ekonomi atau bisanya terkait dengan pekerjaan. Sangat efektif dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Contoh : KOPRI, PGRI, TNI, POLRI, dll.

4. Kelompok Kepentingan Asosiasional
Kelompok yang dibentuk mewakili kepentingan kelompok yang khusus atau spesifik, memiliki lembaga yang mapan, menggunakan tenaga professional, memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan, kepemimpinan yang terseleksi dan tujuan yang bersifat khusus . Efektif mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Contoh : Ikatan Dokter Indonesia, termasuk serikat perdagangan dan serikat pengusaha.


II. KELOMPOK KEPENTINGAN DI INDONESIA
Meskipun sering terjadi konflik antar kelompok kepentingan, namun masing-masing kelompok kepentingan yang ada di Indonesia tetap dapat mempertahankan eksistensinya . Contohnya kelompok kepentingan anomic, kelompok kepentingan tersebut akan selalu ada seiring dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Karena tidak semua warga masyarakat dapat menerima semua kebijakan pemerintah, maka mereka akan menuntut agar kebijakan tersebut dicabut atau diubah sesuai dengan kepentingan kelompok mereka dengan cara berdemonstrasi atau melakukan mediasi. Kemudian setelah keinginan mereka terpenuhi, kelompok anomic tersebut akan menghilang dengan sendirinya.

Selasa, 22 Desember 2009

opini public

aku mau share aja tugasku, semoga bermanfaat ^_^

Opini public

1) Jelaskan apa yang dimaksud Opini, Public dan Opini Public ?

Opini

Menurut William Albig (Modern Public Opinion), opini adalah suatu pernyataan mengenai sesuatu yang sifatnya bertentangan / kontroversi. Dengan demikian, opini merupakan ‘Expressed Statement’ yang bisa diucapkan dengan kata-kata, isyarat, atau cara lain yang mengandung arti dan dapat dipahami.

Public

Secara sederhana pengertian publik secara umum adalah sekelompok individu dalam jumlah besar. Sedangkan dari beberapa pakar dapat diperoleh beberapa pengertian sebagai berikut:
Publik adalah sejumlah orang yang bersatu dalam satu ikatan dan mempunyai pendirian sama terhadap suatu permasalahan sosial. (Emery Bogardus).

Publik adalah sekelompok orang yang (1) dihadapkan pada suatu permasalahan, (2) berbagi pendapat mengenai cara pemecahan persoalan tersebut, (3) terlibat dalam diskusi mengenai persoalan itu. (Herbert Blumer).

Opini Public
.Opini publik adalah pendapat umum yang menunjukkan sikap sekelompok orang terhadap suatu permasalahan. (Leonard W. Doob)

Opini publik adalah hasil interaksi antara individu-individu dalam kelompok apa saja. Opini public baru menjadi opini bila telah dinyatakan. (William Abig)
Opini publik diartikan sebagai kekuatan yang ada dalam masyarakat (William G. Summer). Di sini kekuatan bukan berasal dari pendapat perorangan, melainkan norma atau mitos yang ada dalam masyarakat. Definisi ini menjelaskan bahwa jika suatu pendapat dianut oleh banyak orang, maka diasumsikan bahwa pendapat itu benar.
Ilmu Komunikasi mendefinisikan opini publik sebagai pertukaran informasi yang membentuk sikap, menentukan isu dalam masyarakat dan dinyatakan secara terbuka. Opini publik sebagai komunikasi mengenai soal-soal tertentu yang jika dibawakan dalam bentuk atau cara tertentu kepada orang tertentu akan membawa efek tertentu pula (Bernard Berelson).

Menurut Cultip dan Center dalam sastropoetro (1987), opini adalah suatu ekspresi tentang sikap mengenai suatu masalah yang bersifat kontroversial. Opini timbul sebagai hasil pembicaraan tentang masalah yang kontroversial, yang menimbulkan pendapat yang berbeda-beda. Dimana opini tersebut berasal dari opini-opini individual yang diungkapkan oleh para anggota sebuah kelompok yang pandangannya bergantung pada pengaruh-pengaruh yang dilancarkan kelompok itu.
Opini-opini individual tersebut kemudian dikenal dengan istilah opini publik. Karena Opini Publik terbentuk dari intregasi “personal opinion” banyak orang, maka Opini Publik cenderung telah bermukim pada suatu masyarakat yang melembaga, yang telah lengkap dengan mekanisme kepemimpinan maupun pengawasan komunikasi.



2) Mengapa Opini di masyarakat berbeda-beda ?
Opini publik muncul karena adanya isu yang kontroversial. George Carslake Thompson mengemukakan bahwa publik tertentu yang menghadapi isu yang kontroversial dapat mengeluarkan reaksi yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kondisi yang juga berlainan. Perbedaan itu disebabkan oleh tiga hal, yaitu :
1. Perbedaan pandangan terhadap fakta.
2. Perbedaan perkiraan tentang cara mencapai tujuan.
3. Perbedaan motif yang serupa guna mencapai tujuan.
Opini publik adalah bragam pendapat atas suatu hal yang berita.
Opini publik adalah suatu campuran yang terdiri dari berbagai macam; pikiran,kepercayaan, paham, anggapan, prasangka, dan hasrat.
Opini publik bukanlah suatu hal yang baku dan dapat berubah-ubah.


3) Bagaimanakah Opini Public bisa terbentuk ?
Apakah melalui media massa , komunikasi antar pribadi ,atau kedua-duanya ?

Pembentukan Opini Publik
Proses terbentuknya opini publik melalui beberapa tahapan yang menurut Cutlip dan Center ada empat tahap, yaitu :
1. Ada masalah yang perlu dipecahkan sehingga orang mencari alternatif pemecahan.
2. Munculnya beberapa alternatif memungkinkan terjadinya diskusi untuk memilih alternatif
3. Dalam diskusi diambil keputusan yang melahirkan kesadaran kelompok.
4. Untuk melaksanakan keputusan, disusunlah program yang memerlukan dukungan yang lebih luas.
Erikson, Lutberg dan Tedin mengemukakan adanya empat tahap terbentuknya opini publik :
1. Muncul isu yang dirasakan sangat relevan bagi kehidupan orang banyak
2. Isu tersebut relatif baru hingga memunculkan kekaburan standar penilaian atau standar ganda.
3. Ada opinion leaders (tokoh pembentuk opini) yang juga tertarik dengan isu tersebut, seperti politisi atau akademisi
4. Mendapat perhatian pers hingga informasi dan reaksi terhadap isu tersebut diketahui khalayak.
Seorang sosiolog dan ahli komunikasi Jerman, Ferdinand Tonnies, juga mengemukakan tiga tahap pembentukan opini publik berikut ini :
1. Luftartigen Position, yaitu posisi bagaikan angin yang merupakan tahap masukan yang masih semrawut
2. Fleissigen Position, yaitu tahap pembicaraan yang mulai terarah untuk membentuk pikiran yang jelas dan menyatu. Pada tahap ini isu bisa disetujui bisa juga tidak.
3. Festigen Position, yaitu tahap yang dapat menyatukan pendapat anggota kelompok dari tahap-tahap sebelumnya.
Selain itu, opini publik muncul karena adanya isu yang kontroversial. George Carslake Thompson mengemukakan bahwa publik tertentu yang menghadapi isu yang kontroversial dapat mengeluarkan reaksi yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kondisi yang juga berlainan. Perbedaan itu disebabkan oleh tiga hal, yaitu :

1. Perbedaan pandangan terhadap fakta.
2. Perbedaan perkiraan tentang cara mencapai tujuan.
3. Perbedaan motif yang serupa guna mencapai tujuan.
Opini Public bisa terbentuk melalui media massa dan komunikasi antar pribadi
Media Massa
Persepsi masyarakat dapat dibentuk oleh media massa. Media massa dapat membentuk pendapat umum dengan cara pemberitaan yang sensasional dan berkesinambungan.
Komunikasi antar pribadi
Mengkaji pendapat William Albig mengenai opini public di atas,berarti opini public itu timbul karena adanya interaksi di antara individu yang menyatakan pendapatnya. Dalam komunikasi antar pribadi orang berinteraksi dengan orang lain dengan berbagai ragam kepentingan. Dalam berinteraksi, orang dapat menyalurkan pendapat sehingga dapat membentuk pendapat umum.


4) apakah Opini Public bagian dari HAM ?

Opini Public merupakan pendapat umum. Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia. Setiap pendapat harus disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu melalui saluran yang resmi atau konstitusional. Dalam pasal1(1) Undang No.9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dijelaskan bahwa “kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Untuk menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, agar dilaksanakan dengan bertanggungjawab. Maka dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum diatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya dan bagi pemerintah agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada setiap masyarakat, agar terjaminnya hak menyampaikan pendapat.
Pasal 5 UU No.9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dinyatakan bahwa setiap “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum. ”

Yang dimaksud dengan “mengeluarkan pikiran secara bebas” adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang No 9 Tahun 1998.


Sumber:
Teguh Meinanda , Dasar-dasar Public Relation, penerbit Armico, 1980, Bandung.

Public dan Opini Public
Musthofa Hadi, SE - http://markbiz.wordpress.com - 1 -

http://holid-emkaen.blogspot.com/2009/02/kemerdekaan-menyampaikan-pendapat-di.html

http://sisil-masterpiece.blogspot.com/2009/04/humas-dan-opini-publik.html

http://bwnbiz.multiply.com/journal/item/27/PUBLIC_OPINION

Rabu, 09 Desember 2009

hari anti korupsi 9 desember

hari ini mayoritas seluruh mahasiswa di Indonesia akan mengadakan aksi bersama untuk melakukan unjuk rasa memperingati hari pemberantasan korupsi yang jatuh pada 9 desember.