KODE ETIK PUBLIC RELATIONS (HUMAS)
I. KODE ETIK
KODE ETIK KEHUMASAN
(Kode Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public Relations Associations / IPRA)
�� Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan
nasional.
�� Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan
internasional.
�� Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.
�� Dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku
kehumasan secara professional.
Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat
mematuhi kode etik kehumasan
dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu akan mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1 Komitmen Pribadi
Anggota Perhumas harus :
a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam
menjalankan profesi kehumasan;
Analisis
Berdasarka Etika yang bersumber dari filsafat ,pasal 1 sudah mencerminkan etika yang baik karena dalam pikiran manusia terdapat konsep baik dan buruk terhadap suatu hal. Pada pasal 1 ayat (a) memiliki moral serta reputasi tinggi merupakan sebuah kebaikkan yang dapat dipahami secara global dengan berbagai latar belakang dan budaya.
Etiket merupakan tata cara yang konkret, karena telah di buat sebagai tata cara / peraturan yang real, maka telah memenuhi etiket yang akan berupa langkah dari tindakan. Seorang yang memiliki moral serta reputasi tinggi secara norma nonhukum yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari adalah etiket yang baik.
Karena peraturan telah dibuat dan digunakan untuk mengatur organisasi dalam bidang profesi tertentu maka dapat dikatakan peraturan tersebut sebagai kode etik yang khusus mengatur profesi humas. Sehingga khusus dalam profesi humas memiliki moral serta reputasi tinggi akan sesuai dengan kode etik yang mengatur profesinya.
menurut A.Sony Keraf (1993) secara umum etika dapat dibagi menjadi dua bagian. Kode etik masuk dalam etika khusus ,karena dalam etika khusus merupakan penerapan dari prinsip-prinsip moral dasar dari etika umum namun diselaraskan dengan bidang profesinya (bidang yang khusus) . Dalam hal ini kode etik PR mengatur kewajiban, sikap, cara berinteraksi dengan masyarakat dsb, yang menyangkut dimensi sosial. Sehingga etika menghasilkan sesuatu yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar